Hak Milik Secara Komunal Diakui Di Indonesia Seperti Tersirat Dalam Pasal Uud 1945
Hak milik secara komunal diakui adalah hak yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk mengakses dan menggunakan tanah komunal yang mereka miliki secara kolektif. Hak atas tanah komunal biasanya didasarkan pada adat, hukum tradisional, dan perjanjian. Seperti tersirat dalam Pasal 18 UUD 1945, tanah dan air di Indonesia merupakan milik bersama atau milik umum yang dimiliki oleh semua orang yang berada di Indonesia, baik secara kolektif maupun individu. Hak milik secara komunal diakui seperti yang tersirat dalam Pasal 18 UUD 1945 ini menjamin bahwa masyarakat-masyarakat tradisional yang masih menggunakan dan mengakses tanah secara kolektif akan terus memiliki hak mereka atas tanah tersebut.
Post a Comment