Pada Awal Kemerdekaan Ri Dalam Hal Kewarganegaraan penduduk Indonesia Keturunan Eropa Diberlakukan
Pada awal kemerdekaan, peraturan kewarganegaraan di Indonesia mengizinkan penduduk keturunan Eropa untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Hal ini dicapai melalui proses yang dikenal sebagai "naturalisasi". Proses ini memerlukan orang yang berminat untuk menyatakan niatnya untuk menjadi warga negara Indonesia, membayar biaya yang ditentukan, dan menjalani uji coba yang diatur oleh pemerintah. Setelah lulus uji coba, individu dapat menerima kewarganegaraan dan memperoleh hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.
Pada Awal Kemerdekaan Ri Dalam Hal Kewarganegaraan penduduk Indonesia
Keturunan Eropa Diberlakukan
Reviewed by Veronica
on
November 24, 2022
Rating:
Post a Comment